Kasus KDRT di Indonesia masih Tinggi, Terbanyak Kekerasan terhadap Istri
JAKARTA, iNews.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia masih tinggi. Sejak pandemi Covid-19, jumlah laporan KDRT bahkan meningkat, berdasarkan laporan Komnas Perempuan serta LBH APIK Jakarta.
KDRT atau domestic violence dikutip dari komnasperempuan.go.id, banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Pelakunya orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan dan kakek terhadap cucu.
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Pasal 1 UU Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefenisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
1. Komnas Perempuan
Kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2020 sebesar 299.911 kasus. Angka tersebut berkurang 31 persen dari 2019 sebanyak 431.471 kasus. Melansir rilis komnasperempuan.go.id, kuesioner yang kembali menurun hampir 100 persen pada 2019.
Namun, pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat drastis 60 persen, dari 1.413 kasus pada 2019 menjadi 2.389 di 2020. Dari 8.243 kasus yang ditangani Komnas Perempuan, yang paling menonjol di ranah personal atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus.
Kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama dengan 50 persen atau 3.221 kasus, kemudian kekerasan dalam pacaran sebanyak 20 persen atau 1.309 kasus.
Pada Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Kekerasan yang paling menonjol adalah Kasus Dalam Rumah Tangga atau Ranah Personal sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus atau 65 persen.
2. LBH APIK
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun LBH APIK Jakarta, terdapat 1.178 pengaduan yang masuk ke LBH APIK Jakarta pada 2020. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada 2019 dengan 794 kasus. Dari 1.178 aduan yang masuk, di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 418 kasus.
Melansir rilis dari lbhapik.org, kenaikan angka tersebut ditengarai karena sejumlah kebijakan pembatasan penanganan Covid-19 dari pemerintah yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap perempuan. Kasus kekerasan seksual baru berbasis gender online (KBGO) meningkat selama pandemi Covid-19 sebanyak tujuh kali lipat dibandingkan sebelum pandemi.
3. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak
Berdasarkan data Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) pada periode 1 Januari-3 Juni 2019 ada sebanyak 3.879 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 2.546 kasus KDRT.
Sementara untuk periode 1 Januari-3 Juni 2020 terdapat 1.478 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 908 kasus KDRT. Meski angka ini menunjukkan penurunan, belum dirasa menggembirakan lantaran kebijakan WFH serta pembatasan kegiatan yang membuat korban kekerasan kehilangan akses untuk melaporkan.
4. YLBHI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Agustus 2021 merilis bahwa 239 perempuan menjadi korban kekerasan pada 2020-2021. Dari 239 kasus, paling banyak berumur 19-29 tahun sebanyak 63,6 persen. Data tersebut dihimpun oleh YLBHI dari 17 wilayah dengan 145 kasus kekerasan.
Sumber:
https://www.lbhapik.org/2021/01/siaran-pers-catahu-lbh-apik-jakarta-2020.html
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
https://www.inews.id/news/nasional/pandemi-covid-19-kasus-kdrt-di-indonesia-masih-tinggi
Editor: Maria Christina