Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Polri Periksa 12 Saksi dan Ahli
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan untuk memburu tersangka dalam peristiwa itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, hari ini penyidik kembali meminta keterangan saksi dan ahli yang mencapai 12 orang. "Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," katanya di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Untuk saksi yang diperiksa yakni petugas keamanan dan PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran. Sementara ahli yang dimintai keterangan yakni ahli bangunan dari Kementerian PUPR.
Ferdy memaparkan, pada hari ini penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi (anev) dari sejumlah rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini. "Anev hasil pemeriksaan dan rencana pemeriksaan Pukul 09.00 WIB di ruang rapat Dit Tipidum," ujarnya.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaan di lantai enam gedung tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Editor: Djibril Muhammad