Kasus Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diskors Satu Semester
DEPOK, iNews.id - Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester usai terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Rektor Ari Kuncoro.
"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme yang ada.
"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.
Amel menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.