Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Segera Adili Anak Aa Umbara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Andri Wibawa (AW). Andri Wibawa merupakan anak dari Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS).
Usai dinyatakan lengkap, berkas penyidikan Andri Wibawa dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, pada hari ini. Andri Wibawa bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, dalam waktu dekat. Rencananya, sidang perdana untuk Andri Wibawa bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (6/8/2021).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Kedepan, penahanan untuk Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.