Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:28:00 WIB
Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara
Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos. (Foto: Ilustrasi/Ist) (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Bansos itu bagian dari bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang sudah disita dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas utk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang dipergunakan untuk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan untuk negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut