Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis dari Pemerintahan Sebelumnya, Hukum Tak Jadi Alat Kekuasaan
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

Senin, 07 September 2026 - 14:53:00 WIB
Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama organisasi advokat Peradi Profesional, Senin (7/9/2026). Dalam forum tersebut, Peradi Profesional menyatakan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Namun, upaya tersebut dinilai harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan hanya mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset. Menurut dia, hal yang juga harus dipastikan adalah kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” kata dia dalam RDP tersebut.

Harris mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, memiliki batasan yang jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut