Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tersebut, Kamis (15/7/2021).
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya lagi.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yakni menteri kelautan dan perikanan dinilai tidak memberikan teladan yang bagi pejabat publik. Terdkawa Edhy Prabowo juga dianggap telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.