Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:11:00 WIB
Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan, Kamis (15/7/2021) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tersebut, Kamis (15/7/2021).

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut