Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tersebut, Kamis (15/7/2021).
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya lagi.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yakni menteri kelautan dan perikanan dinilai tidak memberikan teladan yang bagi pejabat publik. Terdkawa Edhy Prabowo juga dianggap telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.
Sementara hal yang meringankan putusan Edhy Prabowo yakni, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi telah disita.
Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Edhy Prabowo menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.
Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq