Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Senin, 24 September 2018 - 17:05:00 WIB
Kasus Korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafrudin Arsyad Temenggung, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, Senin (24/9/2018). Syafruddin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Syafruddin terbukti telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. “Menjatuhkan pidana kepada Saudara Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta,” ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Syafruddin dipidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Syafruddin merugikan negara sekira Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI. Mendengar putusan tersebut, Syafruddin menyatakan banding. Dia merasa putusan hakim terhadapnya tidak adil.

“Satu hari pun kami (saya) dihukum, saya menolak. Untuk itu, kami memyatakan banding, Yang Mulia,” ujar Syafruddin kepada hakim di persidangan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut