Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman 

Senin, 27 November 2023 - 17:14:00 WIB
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman 
KPK tahan La Ode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto terkait kasus korupsi dana PEN (Foto: Riyan Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Dia diduga terlibat kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022

Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menahan Laode Gomberto (LG) sebagai perwakilan swasta atau pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

Pantauan di Gedung KPK, Senin (27/11/2023), La Ode terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Terlihat La Ode telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Muna.

KPK juga telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut