Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:04:00 WIB
Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 
Pengamat meminta pemerintah mengevaluasi sistem pendidikan dan tata kelola PTN usai kasus korupsi menjerat Rektor Unsoed. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq kembali menyoroti persoalan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN). Kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pendidikan, khususnya dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan kampus.

Pengamat pendidikan Indra Charismadji mengatakan, kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri bukan kali pertama terjadi. Dia mencontohkan, Universitas Lampung sebagai salah satu PTN yang pernah terseret perkara korupsi.

"Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem," ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, berulangnya kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh. Evaluasi dinilai penting agar pendidikan tetap ditempatkan sebagai hak dasar masyarakat.

"Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu urgent," kata dia.

Meski demikian, Indra meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait perkara yang menjerat Rektor Unsoed. Dia menegaskan, proses hukum harus tetap dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini," ucapnya.

Indra berharap, proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara objektif dan benar-benar didasarkan pada dugaan tindak pidana, bukan kepentingan politik.

"Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya," tuturnya.

Dia menilai, evaluasi sistem pendidikan tidak hanya diperlukan untuk merespons satu kasus, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga. 

‎‎Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada, Kamis (20/8/2026).

‎‎Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Universitas Lampung (Unila). Mantan Rektor Unila Karomani terjerat kasus suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Karomani diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru. Karomani kemudian divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.

Kasus lain terjadi di Universitas Udayana (Unud), Bali. Kejaksaan Tinggi Bali menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Perkara korupsi di lingkungan PTN juga pernah berkaitan dengan pembangunan fasilitas kampus. Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair.

Selain itu, pada 2020, lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) juga sempat menjadi perhatian KPK terkait dugaan pungutan uang tunjangan hari raya (THR). KPK saat itu melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di lingkungan UNJ dan kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian setelah melakukan gelar perkara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut