Kasus Korupsi Kawasan Industri Cirebon, KPK Tahan Dirut Perusahaan Swasta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno. Sutikno diduga terlibat suap pengurusan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT KPI Sutikno sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Sutikno. Penahanan Sutikno, ujar Ghufron, dimaksud untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur KPK pada Gedung ACLC KPK, Kavling C1," ujar Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dia membeberkan, Sutikno merupakan tersangka pemberi suap kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019. Sutikno, tutur Ghufron, diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp4 miliar untuk mempermudah pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.
"Tersangka (Sutikno) akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," katanya.
Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, tersangka Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.
Ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI. Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
Untuk rencana tersebut, tutur Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik.
"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," katanya.
Kedua, agar proses pengurusan izin berjalan lancar, maka Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 Miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. Akhirnya, tutur Ghufron, pemberian uang tersebut telah direalisasikan.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," katanya.
Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menggariskan, hakikatnya perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada kepala daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya. Karenanya, KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
"Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," ucap Ghufron.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq