Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Selasa, 11 November 2025 - 14:20:00 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025). 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap biro haji di Jawa Timur dan Yogyakarta, penyidik bergerak ke wilayah luar Jawa. 

"Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," ujarnya. 

Dengan pemeriksaan tersebut, kini total lebih dari 350 biro travel haji telah dimintai keterangan. 

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ucapnya. 

Budi melanjutkan, tidak semua biro perjalanan haji kooperatif memenuhi panggilan. Dia pun menyatakan akan dilakukan penjadwalan ulang bagi mereka yang belum memenuhi panggilan.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut