KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Lembaga Antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan di daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, hal ini dilakukan saat tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari biro perjalanan di Jawa Timur dan Yogyakarta.
"Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, KPK fokus memeriksa biro perjalanan di Yogyakarta. Hal itu dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di Jawa Timur.
"Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur ya, Surabaya dan sekitarnya, kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung," tuturnya.