Kasus Korupsi Lampu Suar, Kejari Cilacap Sita Rp1,2 Miliar
CILACAP, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menyita uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus mark up pembelian lampu suar di Distrik Tanjung Intan. Uang miliaran rupiah ini disita dari empat tersangka yang sebelumnya telah ditahan, terdiri dari dua pegawai Kementerian Perhubungan dan dua pihak swasta.
Penyitaan ini dilakukan setelah Kejari Cilacap menahan keempat tersangka yang diduga merugikan negara dalam proyek pengadaan lampu suar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Muhamad Irfan Jaya menyampaikan, angka Rp 1,2 miliar ini merupakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan tim Kejari Cilacap.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan lampu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak 4 unit di bawah Distrik Navigasi Tipe A Pelabuhan Tanjung Intan, tahun anggaran 2024.
Dalam kasus ini, Kejari Cilacap menetapkan empat tersangka, yakni dua dari satuan kerja (satker) Distrik Navigasi Cilacap dan dua orang dari pihak penyedia barang.
Modus operandi para tersangka dengan melakukan mark up harga lampu menara suar. Harga seharusnya Rp250 juta per unit digelembungkan menjadi Rp 721 juta per unit. Dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, para tersangka melalui kuasa hukumnya, Rintis Tafonao, mengakui perbuatan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Setelah dilakukan penyitaan, uang miliaran rupiah ini dijadikan sebagai barang bukti dan dititipkan ke rekening penitipan atau RPL Kejaksaan. Selain menyita uang, Kejari Cilacap masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan di kemudian hari.
Editor: Kurnia Illahi