Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terseret Masalah LNG Pertamina, Ahok: Kasusnya Bukan di Zaman Saya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:45:00 WIB
Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks petinggi PT Pertamina (Persero), Kamis (31/7/2025) hari ini. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dua pihak yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014-2018 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya telah memenuhi panggilan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (9/1/2025). 

Ketika itu, tim penyidik lembaga antirasuah mencecar Ahok perihal potensi kerugian ratusan juta dolar Amerika Serikat. 

"BTP didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).

Dari keterangan Ahok, KPK mendalami soal permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada jajaran direksi terkait enam kontrak LNG Pertamina.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut