Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

Jumat, 04 September 2026 - 18:54:00 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa barang mewah hingga uang tunai milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Anang memerinci, aset yang disita dari Dadan terdiri atas satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta. Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai yang disimpan dalam cash box. Uang tersebut terdiri atas:

- 75.000 dolar Singapura (75 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura);
- 30.000 dolar Singapura (300 lembar pecahan 100 dolar Singapura);
- 20.000 dolar AS (200 lembar pecahan 100 dolar AS);
- 1.600 dolar AS (16 lembar pecahan 100 dolar AS);
- 900 dolar Singapura (9 lembar pecahan 100 dolar Singapura);
- 900 dolar Singapura (18 lembar pecahan 50 dolar Singapura);
- 44.000 dolar Singapura (44 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura); dan
- Rp20 juta (200 lembar pecahan Rp100.000).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut