Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Cicilan Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Panggil 2 PNS Kemendagri

Senin, 07 Mei 2018 - 14:37:00 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Panggil 2 PNS Kemendagri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2011.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua PNS pada Kementerian Dalam Negeri sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dua PNS yang dipanggil lembaga antirasuah adalah Mohammad Noval dan Arya Mega Natalady Sumbayak. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa mantan menteri dalam negeri (mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom pada Kamis (3/5/2018) lalu.

KPK tengah mendalami peran Gamawan terkait persetujuan pemenang lelang pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam tersebut. “Penyidik mendalami peran dan pengetahuan saksi (Gamawan) dalam persetujuan pemenang lelang untuk pengadaan proyek di atas nilai Rp100 miliar yang harus ditandatangani oleh pengguna anggaran,” ujar Febri.

Tersangka Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018, setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Saat terjadinya lelang pembangunan gedung kampus IPDN Sumbar, Dudy memegang posisi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011. Sementara, Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada 2011, saat Gamawan menjabat mendagri, terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN di Indonesia yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, dan; beberapa tempat lain.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut