Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Begini Kongkalikong 3 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DJ (Dudy Jocom), pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri). Dudy jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di dua lokasi yang berbeda.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dua proyek tersebut adalah pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut). KPK menduga pada 2010 Dudy melalui kenalannya menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN.
Sebelum melakukan lelang, dia menduga, sudah terjadi kesepakatan pembagian pekerjaan. Yakni, PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar tujuh persen," kata Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Dia juga menjelaskan pemenang lelang ditetapkan pada September 2011. Selanjutnya, Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak kedua proyek pembangunan kampus ikatan dinas itu.