Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Begini Kongkalikong 3 Tersangka

Senin, 10 Desember 2018 - 20:49:00 WIB
Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, Begini Kongkalikong 3 Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana ketiga tersangka melakukan korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DJ (Dudy Jocom), pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri). Dudy jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di dua lokasi yang berbeda.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dua proyek tersebut adalah pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut). KPK menduga pada 2010 Dudy melalui kenalannya menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN.

Sebelum melakukan lelang, dia menduga, sudah terjadi kesepakatan pembagian pekerjaan. Yakni, PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar tujuh persen," kata Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Dia juga menjelaskan pemenang lelang ditetapkan pada September 2011. Selanjutnya, Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak kedua proyek pembangunan kampus ikatan dinas itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut