Kasus Korupsi Pengelolaan Emas, Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jaksa menyebut Dodi menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.
Tak hanya itu, Dodi Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.
Padahal, Dodi mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.
Editor: Rizal Bomantama