Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Satelit Kemhan, WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:21:00 WIB
Kasus Korupsi Satelit Kemhan, WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi WNA Amerika Serikat jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Tersangka baru tersebut seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (AS) berinisial TVH. 

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika Serikat atas nama TVH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah menetapkan tiga orang tersangka. Artinya, sampai saat ini total tersangka berjumlah empat orang.

Ketut menerangkan, keempat tersangka tersebut juga telah diproses cegah tangkal. Mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor. 

"Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti. Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar.

Selain itu, Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna melengkapi berkas perkara korupsi tersebut. Hal itu agar dalam waktu dekat bisa dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut