Kejagung Tetapkan 2 Eks Direktur PT Waskita Karya Tersangka Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan Direktur PT Waskita Karya.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK); Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Periode Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan (HG) serta Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa (NM).
"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).
Tim Kejagung langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Para tersangka bakal ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini. "Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto (BR) sebagai tersangka dalam perkara ini. Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Desember 2022.