Kasus Korupsi Wabup OKU, KPK Koordinasi dengan Polda Sumsel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan koordinasi supervisi penindakan (Korsupdak) dengan beberapa pihak aparat penegak hukum. Aparat penegak humum tersebut antara lain perwakilan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Tinggi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bareskrim Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fimri mengatakan, kegiatan korsupdak itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 20 Mei 2020.
"Korsupdak terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah di Tempat Pembuangan Umum (TPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp6 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Lebih lanjut Ali menuturkan, dalam perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Johan Anuar (JR). Sebelumnya, ucap Ali, KPK juga melakukan supervisi dengan menjatuhkan vonis empat orang terkait kasus ini.
Diketahui, Johan Anuar merupakan Wakil Bupati OKU, Sumatera Selatan. Sementara itu, keempat orang yang sidah divonis yaitu, Hidirman selaku pemilik tanah, eks Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, serta mantan Sekretaris Darrah OKU Umirton.
Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi ini kurang lebih mencapai Rp3,4 miliar.
Dia menyebutkan, dalam rapat korsupdak KPK tersebut, KPK memfasilitasi Penyidik dan JPU dari masing-masing instansi untuk menyampaikan hasil penanganan perkara. Dari hasil rapat tersebut, kata Ali didapatkan kesimpulan bahwa dari uraian kronologis kasus telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Anuar
"KPK menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan BPK. Namun untuk kelancaran pengungkapan perkara, ke depan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JR tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Wakil Bupati OKU Johan Anuar dijebloskan ke sel tahanan Mapolda (Sumsel), Selasa 14 Januari 2020 lalu. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus korupsi dugaan mark up tanah kuburan di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Wabup diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan baru keluar ruangan pemeriksaan pukul 22.10 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sumsel.
Kasus mark-up tersebur diduga dilakukan di tanah kuburan di Baturaja pada Tahun 2012 silam. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp3,49 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, Johan sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu. Atas gugatan praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan. Setelah praperadilan ditolak, Johan pun diperiksa dan langsung ditahan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq