Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus LPEI, KPK Sita Area Konsesi Tambang Batu Bara Senilai Rp1,6 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Senin, 17 November 2025 - 17:33:00 WIB
Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
3 petinggi PT Petro Energy dituntut 6 hingga 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Petro Energy dituntut 6 hingga 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi 

Tiga terdakwa yaitu Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. 

"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Berikut tuntutan hukuman terhadap tiga terdakwa:

1. Newin Nugroho: pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan badan

2. Susy Mira Dewi: Sugiarta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan badan. 

3. Jimmy Marsin: pidana penjara selama 11 tahun pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Terhadap Jimmy, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar AS subsider lima tahun penjara. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar. 

Jaksa menyebut, ketiga terdakwa ini melakukan perbuatan bersama dengan dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. 

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS (setara Rp358 miliar) dan Rp600 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025). 

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif. 

Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut