Kasus Kriminal di Indonesia Naik 38,45 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat kasus kriminal di seluruh Indonesia mengalami kenaikan pada minggu ke-24 sejak pandemi covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional. Dibandingkan minggu sebelumnya, Polri mencatat ada kenaikan 1.632 kasus kriminal.
"Berdasarkan data statistik yang dicatat pada minggu ke-23 dan ke-24 terjadi kenaikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebesar 38,45 persen atau sebanyak 1.632 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Pada minggu ke-23, Polri mencatat ada 4.244 kasus kriminal di seluruh Indonesia. Sedangkan pada minggu ke-24 terjadi 5.876 kasus kejahatan.
Lebih detail Awi memaparkan lima jenis kasus kriminal yang cukup sering terjadi pada minggu ke-23 dan ke-24. Yang pertama yaitu pencurian dengan pemberatan atau curat.
"Kasus curat pada minggu ke-23 sebanyak 411 kasus kemudian pada minggu ke-24 ada 693 kasus sehingga ada kenaikan 282 kasus atau 68,61 persen," ucap Awi.
Kasus kejahatan selanjutnya yaitu penggelapan yang naik 242,71 persen atau 126 kasus dan ketiga yaitu narkoba yang naik 94 kasus atau 14,48 persen. Kemudian kasus perjudian yang naik 52 kasus atau 100 persen serta kasus curanmor yang naik 112 kasus atau 98,25 persen.
"Kenaikan kasus kriminal mungkin karena faktor meningkatnya aktivitas di masa transisi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke new normal. Seiring dengan meningkatnya aktivitas tersebut para pelaku kejahatan juga memanfaatkan situasi," kata Awi.
Dia mengatakan kenaikan angka kejahatan ini secara umum masih terkendali. Awi memastikan kepolisian akan meningkatkan patroli untuk menjamin keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Editor: Rizal Bomantama