Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2015-2021. Penyitaan kontainer dilakukan karena masuk dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan berikat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 19 kontainer disita karena diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Tim Jampidsus melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," kata Ketut di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI yang disita di lima lokasi yang berisi tekstil yang diimpor dari China.