Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer

Kamis, 10 Maret 2022 - 11:41:00 WIB
Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer
Kejagung menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2015-2021. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," tuturnya. 

Sebanyak 19 kontainer tersebut disita di lima lokasi yaitu Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, TPP PT Trans Con Indonesia, TPP PT Multi Sejahtera Abadi, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, dan TPS JICT Tanjung Priok.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut