Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah, Kejagung Tetapkan Eks Kepala UPT Kehutanan DKI jadi Tersangka

Minggu, 19 Juni 2022 - 16:46:00 WIB
Kasus Mafia Tanah, Kejagung Tetapkan Eks Kepala UPT Kehutanan DKI jadi Tersangka
Ilustrasi. Eks Kepala UPT Kehutanan DKI Jakarta jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung, yakni HH. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022. 

"Bahwa pada tahun 2018, tersangka HH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Ketika itu, kata Ashari, melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Dimana hal itu dilaksanakan tanpa adanya Dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari dinas tata kota, permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu, kata Ashari, HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris. 

"Sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut