Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 13 April 2021 - 03:37:00 WIB
Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
Dino Patti Djalal (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus mafia tanah ibunda mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin (12/4/2021).

Berkas tersangka atas nama FK, LM, Ar, Ag, NK, serta enam lainnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI dan dilimpahkan.

Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 pelaku kasus mafia sertifikat tanah yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak April 2019 di Jakarta Selatan.

"Kasus terungkap pada Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi," ujar Dwiasi.

Namun Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, Dino Patti Djalal, untuk mengecek ke sertifikat kantor BPN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Yurmisnawita dipercayakan oleh pemilik asli rumah, Zurni, untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah dikarenakan kesibukan dia yang sering ke luar negeri.

Kronologis kasus ini bermula pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun.

Menurut Dwiasi, benar bahwa Zurni merupakan pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Momor 8516 atas nama Yurmisnawita.

Selain itu juga benar sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.

Dia melanjutkan, pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu jika surat tersebut dipalsukan dan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut