Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Maria Pauline, Bareskrim Akan Panggil 3 Petinggi Bank

Senin, 20 Juli 2020 - 12:30:00 WIB
Kasus Maria Pauline, Bareskrim Akan Panggil 3 Petinggi Bank
Maria Pauline (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri akan memeriksa 8 orang saksi baru untuk mendalami kasus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Depalan sanksi tersebut di antaranya tiga orang dari petinggi bank. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam.

"Kami berencana kembali memanggil 8 orang lagi terkait kasus ini. Kepastian untuk memanggil kedelepan orang ini, setelah kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam. Dan untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Adapun kedelapan orang yang akan dipanggil antara lain Ttk, RK, ES, KS, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah.

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang," ujar Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat rormil dan materiil berkas dan juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

"Kita telah melaksanakan (pemeriksaan) kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat 10 Juli 2020.

Dia mengatakan, pihaknya juga berencana kembali memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat peran dan keterlibatan Maria dalam kasus pembobolan bank tersebut. Termasuk juga melakukan penelusuran aset terhadap aliran dana yang diterima Maria.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut