Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 

Senin, 24 Mei 2021 - 20:46:00 WIB
Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 
Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto)..
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut