Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Petinggi Lippo ke Luar Negeri

Rabu, 31 Juli 2019 - 16:46:00 WIB
Kasus Meikarta, KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Petinggi Lippo ke Luar Negeri
Kantor KPK (ilustrasi). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait larangan ke luar negeri bagi dua tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Kurniwa, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Dia menuturkan, KPK ingin agar Iwa dan Toto dapat memenuhi panggilan penyidik ketika diperiksa sebagai tersangka. “Jadi, jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, mereka bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara, Toto disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut