Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ini Reaksi KCIC
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa Tersangka Suap Meikarta

Senin, 29 Juli 2019 - 19:24:00 WIB
KPK Tetapkan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa Tersangka Suap Meikarta
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap proyek pembangungan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka baru itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

“Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK (Iwa Karniwa) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dan BTO (Bartholomeus Toto), mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,” ujar Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dia menuturkan, Iwa dan Toto dijadikan tersangka dalam dua perkara terpisah. Iwa dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara, Toto disangkakan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap yang menjerat eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut