Kasus Meikarta, KPK Periksa Dirjen Otda Sumarsono
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pria yang akrab disapa Soni ini mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Bupati Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
"Itu saya (diperiksa) untuk Bupati Bekasi Bu Neneng dan kawan-kawan itu. Saya rasa sebagai fungsi dari Dirjen Otonomi Daerah itu kan pembina kepala daerah, Bu Neneng kan kepala daerah. Saya kira itu saja dulu ya," kata Soni di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Sedianya Soni diperiksa pada 7 Januari 2019. Namun, dia mengaku tidak dapat hadir lantaran ada acara keluarga. Sehingga, dirinya minta dijadwalkan ulang KPK.
"Ya, seharusnya waktu tanggal 7 itu, tetapi kamarin ada acara keluarga jadi saya minta tanggal 10 saja," ujarnya.
Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 Miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi didiga supaya Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Sebagai penerima Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad