Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp180 Juta ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada unsur pimpinan dan anggota di DPRD Kabupaten Bekasi yang mengembalikan uang terkait dana pelesiran ke Thailand. Uang tersebut diduga bersumber dari kasus suap izin proyek Meikarta.
Juru bicara KPK Febri Dianysah enggan menyebutkan identitas pimpinan dan anggota di DPRD Kabupaten Bekasi. "Ada unsur pimpinan. Saya belum bisa spesifik sebutkan siapa. Ada unsur pimpinan dan ada unsur anggota DPRD yang mengembalikan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima pengembalian dana tersebut sebesar Rp180 juta. Dia juga menyebut ada anggota DPRD yang berkomitmen untuk mengembalikan uang itu kepada KPK.
"Sejauh ini sudah Rp180 juta untuk DPRD ini saja ya. Namun, ada anggota DPRD lainnya juga yang menyampaikan akan bersikap kooperatif dan berniat mengembalikan akan lebih baik jika itu direalisasikan dan dicontoh oleh anggota DPRD yang lain," ujar Febri.
Mengenai dana pelesiran itu, dia mengaku, lembaga antirasuah telah mengantongi bukti yang kuat. Sehingga, dia meminta anggota DPRD yang menerima fasilitas pelesiran untuk terbuka kepada KPK.
"Akan lebih baik mereka bicara apa adanya, jelaskan kepada KPK karena itu akan membantu proses hukum perkara," katanya.
Dalam kasus Meikarta, KPK menduga ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke luar negri diduga terkait dengan aliran dana kasus suap Meikarta. KPK juga menduga biaya pelesiran itu berkaitan dengan revisi peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang.
Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.
Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
Editor: Djibril Muhammad