KPK Temukan Bukti Suap Meikarta Mengalir ke Anggota DPRD Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait dugaan aliran uang suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nama-nama penerima uang tersebut telah dikantongi penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, aliran uang suap dari proyek milik Lippo Group itu diduga digunakan untuk berwisata ke luar negeri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga.
"Kami menemukan beberapa data, informasi dan bukti baru terkait pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana. Di Pemprov Jabar, ada pejabat di sana (menerima) ataupun dugaan pembayaran sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Itu juga sedang didalami KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Menurut Febri, anggota DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan untuk merevisi peraturan daerah (perda) terkait tata ruang. Berdasarkan penyidikan, Pemprov Jabar diketahui hanya merekomendasikan 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta. Namun, Lippo Cikarang merencanakan pembangunan seluas 438 hektare.
Proyek Meikarta itu dibagi menjadi tiga tahap pembangunan. Tahap I dengan luas lahan 143 hektare, tahap II seluas 193,5 hektare, dan tahap III mencapai 101,5 hektare.