Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 13 November 2019 - 08:05:00 WIB
Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Pelawak Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.

"Iya betul sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB," kata penasihat hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, Rabu (13/11/2019).

Wijoyono menuturkan, kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada Rabu (6/11/2019) pekan lalu Nunung tampak berjalan terpincang saat akan mengikuti sidang tuntutan. Selain itu, pelawak Srimulat itu juga mengaku kurang bersemangat karena sudah empat hari tidak enak badan serta banyak pikiran.

"Iya sudah siap," kata Wijoyono saat ditanyakan kesiapan Nunung dan suami hadapi sidang tuntutan.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nunung dan suaminya pada Rabu (6/11/2019) ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap. JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan terkendala persoalan administrasi.

"Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari," kata jaksa Boby Mokoginta saat dikonfirmasi pekan lalu.

Nunung dan suaminya, Iyan, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada18 Juli 2019.

Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut