Kasus Omicron Melonjak, DPR Minta Aturan Perjalanan Luar Negeri Diperketat
JAKARTA, iNews.id - DPR meminta protokol kesehatan (Prokes) ketat terkait proses kembali masuknya WNI usai berpergian dari negara lain. Pengetatan dilakukan untuk mencegah Omicron.
"Saya setuju bahwa kita tidak bisa serta merta secara absolut melarang mereka bepergian, karena kan ada juga yang melakukan perjalanan esensial. Jadi memang yang perlu ditegaskan adalah pengetatan protokol kesehatan saat mereka kembali ke tanah air. Jika itu bisa diterapkan dengan baik, tentu local transmission dapat ditekan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/1/2022).
Lebih lanjut, Sahroni menekankan agar pemerintah bisa berfokus untuk terus memperketat aturan dan pelaksanaan karantina bagi mereka yang kembali ke tanah air. Menurutnya, karantina menjadi kunci untuk mengantisipasi kemungkinan tersebarnya virus Omicron di Tanah Air.
“Jadi ya yang bisa kita lakukan adalah memperketat aturan terkait karantina. Selain pembuatan aturannya, perlu diingat dalam pelaksanaannya juga harus kita awasi betul-betul. Jangan sampa terjadi lagi ketidakpatuhan-ketidakpatuhan terhadap aturan karantina, karena ini yang menyebabkan omicron bisa lolos di masyarakat," ujar dia.
"Jadi siapapun yang kabur karantina, kita anggap musuh negara!," tutur dia melanjutkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly yang menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan untuk melarang WNI untuk berpergian ke luar negeri maupun kembali ke tanah air, meskipun potensi tertular virus Covid-19 varian Omicron di negara lain cukup tinggi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq