Kasus Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakbar, Ini Peran 2 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pabrik narkoba rumahan jenis sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka itu berinisial HR (warga Iran) dan RP (warga Indonesia).
"Peran tersangka pertama WNA Iran (HR) dia sebagai yang melakukan proses produksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jayadi, Jumat (23/6/2023).
"Kemudian tersangka yang kedua (RP), itu berperan sebagai pengedar," tambahnya.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.
Pengakuan 2 Kurir Narkoba: Sebelum Lebaran Berhasil Bawa 16 Kg Sabu Masuk Palembang
"Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ujar Calvijn.
Selanjutnya ada DPO Y dan DPO Z. Calvijn menyebut, kedua DPO ini berkaitan dengan RP. DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.
"Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini," ucap Calvijn.