Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Petugas menyita sejumlah kendaraan mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, delapan lokasi penggeledahan itu tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Meski begitu, Anang belum menjelaskan secara detail soal lokasi yang telah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).
Dari hasil penggeledahan itu, kata Anang, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak, lalu satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias moge.
"Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen," ucap Anang.
Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan wajib pajak.
Pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi.
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Editor: Reza Fajri