Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Perikanan Dinyatakan Lengkap, KKP Ungkap Tersangka Baru
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempercepat proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa (Pantura). Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut.
Selain itu, KKP juga berhasil mengungkap dalang dari kasus tersebut. Kini, proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap, dan telah dilaksakan penyerahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut.
"Alhamdulillah hari ini Jumat (17/2/2023) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa," ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Lebih lanjut, Adin mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.
"Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami," tuturnya.
Pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu (18/1/2023) usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Jenderal PSDKP lebih lanjut mengungkapkan bahwa pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2/2023) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.