Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dan penyanyi Nayunda Nabila. Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Selain keduanya, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa enam saksi lain, yakni Tenri Angka selaku adik SYL, Imam Mujahidin Fahmid selaku pihak swasta, dan Nasrullah selaku Direktur PT Timurama.
Kemudian, Fitriany dan Wahyunita Puspa Rini selaku ibu rumah tangga serta Paroki Simon Petrus Gembala selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," ujarnya.
Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait kasus dugaan TPPU.
Editor: Rizky Agustian