KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS.
Meski begitu, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta. Sementara, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 atau Rp27,3 miliar.
"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," tuturnya.
Adapun, KPK sampai saat ini masih menilai barang-barang mana yang bisa dirampas dari SYL. Perampasan barang ini, kata Budi, dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.
"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ucap Budi.