Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang 2 Prajurit Kopassus Pembunuh Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penculikan Kacab Bank, Kadispenad: Prajurit Tak Bisa Di-hire untuk Tindak Pidana

Sabtu, 20 September 2025 - 17:09:00 WIB
Kasus Penculikan Kacab Bank, Kadispenad: Prajurit Tak Bisa Di-hire untuk Tindak Pidana
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Prajurit harus mengerti, kesulitan apa yang saya bisa berpartisipasi, bisa terlibat dalam upaya untuk membantu, permasalahan apa yang saya sebagai prajurit TNI AD bisa turun untuk membantu masyarakat. Tentu permasalahan yang tidak ada kaitan dengan hukum, tidak ada kaitan dengan hal-hal yang ilegal seperti itu," katanya.

Diketahui, kasus penculikan dan pembunuhan MIP melibatkan dua oknum anggota TNI. Mereka yakni Serka N dan Kopda FH.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto mengungkapkan, kedua oknum TNI itu berasal dari satuan Kopassus.

“Satuan berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” kata Donny Agus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Keduanya kini ditahan di Rutam Pomdam Jaya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut