Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Penembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Asal-usul Didalami
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penembakan di Semarang, Jenderal Andika Perintahkan Cari Anggota TNI Suami Korban

Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:50:00 WIB
Kasus Penembakan di Semarang, Jenderal Andika Perintahkan Cari Anggota TNI Suami Korban
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto Youtube).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI Kopda Muslimin (M) dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari (RW), di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 18 Juli 2022, lalu. Kopda Muslimin merupakan suami dari Rina Wulandari.

Kopda Muslimin diduga terlibat dalam penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari. Pihak Puspom TNI telah mengantongi bukti-bukti investigasi terkait dugaan keterlibatan Kopda Muslimin dalam kasus penembakan istrinya, Rina Wulandari.

"Dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama dan bukti-bukti investigasi ini sudah mengarah kepada beberapa orang, yang kami lebih cenderung juga mengaitkan suami korban," kata Andika kepada awak media di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).

Menurut Andika, kasus penembakan Rina Wulandari sangat tidak manusiawi. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus penembakan Rina Wulandari yang pelakunya berpotensi dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 340 ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.

"Ini akan kita usut tuntas, pasal-pasal yang akan kita kenakan pun akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk pasal 53 junctonya ke 340 KUHP sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan," tegas Andika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut