Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (PTM) Persero. KPK pun mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero berjalan lancar.
"Saat ini KPK telah mengajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap empat orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
Namun, Ali tidak menerangkan secara detail perihal identitas dari pihak yang bersangkutan. Ali hanya membocorkan satu nama di antaranya merupakan pejabat di PT PTM.
"Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero," ujarnya.
Dalam surat-surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dilayangkan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK meminta 4 orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus baru. Kasus baru yang dimaksud terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (PTM) Persero.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Ali, Senin (6/11/2023).