Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan David Ozora, AG dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kamis, 11 Mei 2023 - 17:31:00 WIB
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Kasasi
AG dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 3,5 tahun penahanan anak AG pada kasus penganiayaan David Ozora. Atas putusan tersebut, anak AG dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi.

"Kemarin kami sudah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan," ujar pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (11/5/2023).

Kasasi tersebut diajukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum mantan pacar Mario Dandy Satrio tersebut.

"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi," tuturnya.

Sama halnya dengan kubu anak AG, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menambahkan pihak jaksa juga mengajukan kasasi atas vonis banding. Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim jaksa.

"Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10 Mei 2023. Sedang proses (memori kasasinya)," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut