Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan Maling hingga Tewas, Komnas HAM Panggil Kapolda Kaltim Hari Ini

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:14:00 WIB
Kasus Penganiayaan Maling hingga Tewas, Komnas HAM Panggil Kapolda Kaltim Hari Ini
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: iNews/ Kimau)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memintai keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak. Pemanggilan dilakukan usai adanya dugaan penganiyaaan hingga meninggal dunia terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Herman.

 Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian Polresta Balikpapan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, permintaan keterangan tersebut akan dilakukan, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 10.00 WIB, Komnas HAM akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," tutur Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2022) malam.

Dia menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui fakta, informasi, dan upaya penegakkan hukum terkait kematian Herman. Nantinya, tak hanya Hery yang dimintai keterangan, tetapi Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur direncakan juga akan hadir.

"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya. Pengambilan keterangan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur," katanya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman. Herman ditangkap pada pada 2 Desember 2020.

Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Di tempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.

Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan enam orang oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan sebagai tersangka dalam kasus iniKadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, selain hukuman pidana, keenam oknum polisi tersebut juga dikenakan hukuman kode etik.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iptu RH dan lima orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya. 

"Tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik anggota polisi yang aniaya akibatkan meninggal tersangka curat kami pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tsk setelah dimutasi ke Yanma dicopot dari jabatannya saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut