Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Mahfud : Pemerintah Tak Boleh Intervensi Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi curhatan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya. Mahfud menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus pengeroyokan Haris Pertama.
Mulanya, Haris melalui akun Twitternya curhat ke Mahfud ihwal dibebaskannya Azis Samual oleh pengadilan dari dakwaan pengeroyokan. Padahal, kata Haris, Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Ia meminta keadilan atas kasusnya itu ke Mahfud.
"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta Pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan tersangka dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," kata Haris lewat akun Twitternya @kniharis, Jumat (22/7/2022).
Curhatan itu direspons Mahfud. Dia menjelaskan bahwa dalam bernegara itu harus menjunjung tinggi hukum. Di mana, ditegaskan Mahfud, pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Sebab, keputusan tertinggi dalam hukum adalah putusan hakim di pengadilan.
"Dinda Haris, bernegara itu harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada lemerintah, sedangkan pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," jawab Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.