Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Total Kerugian Korban Rp503 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309.
"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Sejauh ini, kata Whisnu, penyidik telah menerima laporan dari 263 yang mengaku sebagai korban dari investasi tipu-tipu tersebut. Sebanyak 20 orang diantaranya telah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10% sampai dengan 30% perminggu atau perbulan. Dimana besar keuntungan ditentukan oleh upline.